Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari nomor 57 tahun 2020 tentang pelaksanaan wajib PAUD minimal satu tahun.
Dengan adanya Perwali tersebut, maka setiap anak di Kota Kendari wajib mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) selama satu tahun, sebelum masuk sekolah dasar (SD).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, kewajiban mengikuti PAUD tersebut sebagai bagian dari persiapan bagi anak tersebut sebelum menjalani pendidikan di jenjang SD.
“Ini karena kita tahu bersama pendidikan formal ini bagi anak-anak yang masih usia dini merupakan dunia baru bagi mereka, jadi perlu persiapan sebelum masuk ke jenjang SD,” kata Sulkarnain Kadir, Selasa, 08 Desember 2020.
Menurutnya, untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Perwali tersebut, diseluruh kelurahan se Kota Kendari bakal didorong untuk memiliki fasilitas PAUD, bagi masyarakat di wilayahnya tersebut.
“Masih ada 5 kelurahan yang belum memiliki fasilitas PAUDnya, Insyaa Allah tahun depan bisa kita persiapkan dan bisa melengkapi seluruh wilayah yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, Perwali ini akan terus disosialisasikan, bahwa PAUD menjadi syarat wajib peserta didik untuk masuk SD.
Ia juga menuturkan, jumlah PAUD di Kota Kendari sebanyak 164 PAUD, termasuk TK Negeri, kelompok bermain, serta PAUD sejenis. Namun, masih ada 5 kecamatan yang belum memiliki TK Negeri.
“Sebenarnya kewajiban ini sudah lama berjalan, tetapi belum ada Perwali-nya, jadi hari ini sudah ada perwalinya, kita sosialisasikan. Sehingga nanti tahun ajaran 2020/2021, bagi anak yang masuk SD syaratnya wajib mengikuti PAUD minimal satu tahun,” pungkasnya. /B