Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Bawaslu Kota Kendari menemui kendala terkait perekrutan Pengawas TPS. Pasalnya sebagian besar pendaftar tidak memenuhi syarat, khususnya soal batasan umur yang ditentukan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Kendari, Awardin mengaku, pihaknya masih kekurangan sebanyak 251 orang Pengawas TPS dari jumlah yang dibutuhkan yaitu 971 sesuai dengan jumlah TPS di Kota Kendari.
Padahal, kata Awardin, pendaftaran untuk posisi ini yang diterima pihaknya mencapai 1.217 orang. Namun, karena kendala syarat batas usia, banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Pengawas TPS.
“Itu kendalanya karena syarat usia yang ditetapkan di atas 25 tahun. Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2019).
Untuk itu, Lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke Bawaslu RI agar dapat diberikan petunjuk terkait batasan umur Pengawas TPS.
Baca Juga :
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- Bawaslu Konut Umumkan 22 Nama-nama Calon Panwascam, Besok Tes Tertulis
“Kita masih tunggu petunjuk Bawaslu RI. Tapi hasil rapat dengan Komisi II dan Bawaslu RI itu sudah disepakati ada kelonggaran soal batas usia. Tapi kita belum tahu, makanya tunggu petunjuk dulu,” urainya.
Selain itu kata Awardin, batas penetapan Pengawas TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni 23 hari sebelum pemilihan haruslah sudah terjadi pelantikan Pengawas TPS.
“Makanya tanggal 25 Maret ini Pengawas TPS harus sudah dilantik,” pungkasnya. (A)