BAUBAUKESEHATAN

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Baubau Dihukum Nyanyi Indonesia Raya dan Push Up

673
Covid-19
Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga di Kota Baubau Dihukum Push Up. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Kepolisian Resort Baubau, bersama Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar operasi yustisi dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker.

Dari operasi itu, masih banyak warga Kota Baubau yang ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Bahkan tidak sedikit warga Baubau tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SIk mengatakan, operasi yustisi ini selain fokus pada sosialisasi dan edukasi, warga Baubau yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial seperti sanksi push up, menghafalkan teks pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila.

“Untuk operasi yustisi, kami dari Polres Baubau akan melaksanakannya setiap hari hingga Oktober 2020 mendatang,” kata AKBP Rio Tangkari di temui Rabu, 16 September 2020, disela-sela giat operasi yustisi.

Lebih lanjut kata AKBP Rio, operasi yustisi ini merupakan implementasi instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat, serta penerapan peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau nomor 35 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker.

Sebagaimana tercantum dalam Perwali, Pemerintah Kota Baubau juga bakal menerapkan sanksi tegas terhadap warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan terhitung mulai tanggal 20 September 2020 mendatang.

“Hal itu wajib dilakukan, mengingat berdasarkan hasil rilis tim gugus tugas Covid-19, di Kota Baubau angka paparan Covid-19 masih cukup tinggi dengan jumlah 367 kasus. Jumlah itu merupakan angka tertinggi kedua se Sulawesi Tenggara dibawah Kota Kendari,” terangnya.

Menurutnya, sanksi tidak hanya push up dan menyanyi saja, mereka yang datang ke Kota Baubau bisa dipulangkan paksa jika tidak menggunakan masker. Kemudian dalam Perwali, siapapun yang masuk ke Kota Baubau wajib mengantongi surat bebas covid-19 dari daerah asal.

“Jika tidak, maka yang bersangkutan dilarang masuk ke wilayah Kota Baubau. Intinya, kami dari Polres Baubau bersama TNI dan Pemerintah Kota Baubau terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Baubau,” tambahnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version