FEATUREDKONAWE SELATAN

Tiga Anggota DPRD Konsel Hengkang dari Partai Pengusung Masih Terima Gaji

463

ANDOOLO – Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat ada tiga nama yang memilih pindah partai belum mengajukan surat pengunduran diri dari partai yang pengusungnya.

Adapun tiga anggota dewan yang memilih pindah partai dari partai pengusung yang duduk di kursi DPRD Konsel, seperti Sahrun dari PKB hengkang ke Partai Golkar, Komang Surta dari NasDem hengkang ke Partai Hanura dan Ramayanto dari PPP memilih pindah ke PDIP dan mendaftar untuk Pemilu legislatif 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Administrasi Keuangan Sekretariat DPRD Konsel, Agianto S.Ip M.AP. Agianto kepada Mediakendari.com pada Senin,(13/8/2018).

Agianto menuturkan belum adanya surat pengunduran diri mereka yang memilih untuk pindah partai.

“Ketiga anggota dewan masih menerima hak hak seperti gaji dan tunjangan tetap kami diberikan, benar ada tiga anggota dewan yang pindah partai. Namun sampai saat ini sekretariat belum secara resmi menerima surat pengunduran diri mereka. Sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan masih tetap diberikan,” ujar Agianto.

Lanjut Agianto, jika Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka dari anggota dewan belum ada.

“Sebab SK Pemberhentian anggota dewan itu dari gubernur. Karena yang memiliki kewenangan memberhentikan adalah gubernur,” ujarnya.

Agianto menambahkan, partai pengusung tiga nama dewan yang mundur seperti PKB, NasDem dan PPP harus menyampaikan surat ke sekretariat DPRD Konsel akan pengunduran diri tiga senatornya.

“Begitupula SK pengunduran diri dari gubernur untuk selanjutnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab ini terkait pemberian hak-hak kedewanan,” tutup Agianto.(a)


Reporter : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version