Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Polisi Keluarkan Oknum Berinisial S Pendukung Paslon Kada Konawe Tak Beretika, Setelah Sebut Innalillahi WA Innailahi Roji’un, Acara Deklarasi di KPU Langsung Gaduh
- Perbaikan Jalan Rawua – Puuloro Rampung Lima Hari Kedepan, Warga Ucapkan Terimakasihnya Kepada Partai Gerindra dan Paslon Kada HADIR
- Kasusnya Sudah Memenuhi Syarat, DKPP “Mandul” Sidangkan kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe
- Trinop Tijasari Diduga Korupsi Rp 214 Juta Dana PKK Konawe Tahun 2023, DPW LIRA Sultra Minta Kejari Unaaha Segera Mengusutnya
- KPU Konawe Resmi Umumkan 3 Pasang Calon Bupati Konawe dan Calon Wakil Bupati 2024 Hasil Undian, Paslon Hadir No Urut 3
- Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Konawe, Angka yang Memiliki Kestabilan dan Kekuatan
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.