HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

“Timbun” Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Warga Kendari Ini Terancam Didenda Rp 30 Miliar

2259
Ditreskrimsus Polda Sultra saat menggelar pres rilis bersama Kabid Humas serta Perwakilan Pertamina dan Disperindag. (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A)

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Demi mencari keuntungan instan di Bulan Ramdhan, HD (30) dan MD (55) rupanya tidak segan untuk menghalalkan segala cara, termasuk merugikan orang lain.

Hal ini terbukti dengan aksi kriminal yang dilakukannya, yakni penimbunan tabung gas elpiji 3 Kilogram di kios miliknya di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Saat digeledah polisi, ditemukan 127 tabung gas elpiji 3 Kilogram, yang diduga baru akan dijual dengan harga tinggi, saat kebutuhan akan tabung gas tersebut meningkat jelang lebaran.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Adbul Rizal A. Engahu mengatakan, pihaknya menerima banyak informasi masyarakat termasuk dari pemberitaan tentang kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kg.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, dirinya langsung memerintahkan Kasubdit I, Kompol Bungin untuk mengecek laporan tentang perdagangan gas elpiji 3 Kg, yang tidak sesuai standar atau peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Saya perintahkan Kasubdit, karena saya juga melihat didalam berita tentang kelangkaan gas elpiji dan kenaikan harga yang hampir dua kali lipat,” terang Rizal dalam konferensi pers, Senin (13/5/2019).

BACA JUGA :

Dari penyelidikan intensif, jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yakni HD (30) seorang perempuan dan MD (55) seorang laki laki.

Modus operandi keduanya, yakni menyimpan ratusan tabung elpiji 3 Kg di kios miliknya, kemudian dijualnya ke masyarakat dengan harga tinggi yakni Rp 28 ribu hingga Rp 30 ribu.

“Kami menyita tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 127 tabung dari kedua tersangka yakni MD sebanyak 46 tabung dan HD sebanyak 81 tabung,” ungkap Rizal.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar.

Dan atau Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar rupiah. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version