WAKATOBI – Diangkatnya Isteri Kepala Desa (Kades) menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Sandi Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi disinyalir dengan dugaan Nepotisme dari berbagai pihak.
Belum lagi berbagai tindakan kontroversial dari Kades Sandi, Pusnawir dengan melakukan pemecatan parangkat desa yang tanpa sebab juga alasan, ditambah Bendahara Desa yang tidak pernah difungsikan.
“Kami aktif berkantor setelah itu, diberhentikan begitu saja tanpa ada pemberitahuan sebelumnya maupun surat teguran yang dilayakan, lisanpun tidak pernah disampaikan kepada kami, Kami langsung menerima SK pergantian,” tutur Kaur Keuangan Desa Sandi, Arianto yang dipecat begitu saja oleh Kades Sandi, Kamis (17/5/2018).
Arianto juga menjelaskan, pada Tahun 2017 lalu, telah dilakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa merujuk pada Permendagri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Pada tahun 2017 hingga 2018 telah melakukan pemberhetian dan pengangkatan Perangkat Desa sebanyak tiga kali, hal tersebut dilakukan tanpa merujuk pada peraturan yang berlaku,” terangnya.
Bukan hanya itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa pada tanggal 7 Maret 2018, belum juga diakomodir oleh Pusnawir, padahal ada Perusahaan Air Minum (PAM) Desa yang dapat dikelolah oleh BUMDes untuk bisa menjadi pendapatan desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Sandi, Pusnawir mengatakan, pemberhentian yang dilakukanya berdasarkan Peraturan Bupati.
“Itu mengikuti Peraturan Bupati mengenai pemangkasan staf itu,” kata Pusnawir saat dikonfirmasi melalui telepon.