HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Tingkatkan Profesionalitas, Media Terdaftar di Dewan Pers Jadi Syarat Utama Kerjasama Pemprov Sultra

585
Screenshoot Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019

Redaksi

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2019 tentang standar operasional prosedur pencitraan media lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

Peraturan Gubernur ini yang mulai berlaku sejak Mei 2019 lalu ini bertujuan untuk menjadi pedoman kerjasama publikasi media untuk setiap kegiatan Pemprov Sultra, baik oleh media elektronik, cetak maupun daring.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini yakni kerjasama media dengan Pemprov hanya bisa dilakukan dengan perusahaan media yang telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.

Kasubdit Opini dan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Wa Ode Sitti Heriyani, S.Sos, M.Si menjelaskan, sejak dikeluarkannya peraturan ini maka semua perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Sultra, harus sudah terverifikasi Dewan Pers.

Menurutnya, peraturan ini merupakan menyesuaikan Pasal 15 ayat 2 (f) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers.

Kasubdit Opini dan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Wa Ode Sitti Heriyani, S.Sos, M.Si. (Foto : IST)

BACA JUGA :

“ Jika mereka sudah mendaftar, terdata dan mendapatkan pengakuan baru bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Aturan ini kita harapkan bisa berdampak positif bagi media untuk bisa lebih profesional, dengan aturan ini Pemprov jadi punya acuan dalam menjalin kerjasama dengan media yang bekerja sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Fany ini juga menjelaskan, Pergub ini disusun oleh Diskominfo Sultra berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers dan juga atas rekomendasi auditor.

“Sebelum ada aturan ini, Kominfo dalam pengelola dana pencitraan maupun publikasi tentang Pemprov Sultra tidak ada payung hukum, sehingga indikator outpunya tidak terkontrol, padahal dana yang sudah digelontorkan cukup besar,” ujarnya.

Selain mewajibkan verifikasi media, kata Fani, Pergub ini juga mengatur syarat dan tatacara kerjasama, yaitu pertama, telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, kedua, mengajukan permohonan kepada Dinas Kominfo dan/atau OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media.

“Ketiga, pengajuan permohonan itu dilakukan dengan melampirkan legalitas perusahaan media, termasuk sertifikat verifikasi dari Dewan Pers,” ungkapnya.
Menurutnya juga, dengan adanya aturan ini proses kerjasama menjadi semakin jelas dan terarah, termasuk salah satunya soal waktu perjanjian kerjasama, yang diatur pada Pasal 7 bahwa jangka waktu kerjasama media cetak, elektronik dan media cyber berlaku selama 3 bulan, 6 bulan dan /atau 1 tahun.

BACA JUGA :

“Jadi sekarang pun media yang ingin bekerjasama dengan Pemprov Sultra harus membuat Memorandum of Understanding (MoU) pihak Dinas Kominfo/OPD yang mengelola kegiatan pencitraan media dengan Pemohon,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, efektifitas pemberlakukan Pergub ini mulai berlaku sejak April 2019 dan seterusnya, sedangkan untuk proses kerjasama yang diteken Januari – Maret 2019 belum mengacu Pergub ini.

“Jadi yang Januari – Maret 2019 itu berlum diberlakukan Pergub ini, jadi efektif berlaku mulai April 2019, setiap kerjasama di Pemprov Sultra hanya bisa dilakukan dengan media yang sudah terverifikasi,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version