KENDARI – Melalui rapat koordinasi Ditlantas, Dishub, Organda, Forssma, dan sejumlah perwakilan pengusaha Taxi, pada Rabu (22/11), di salah satu Rumah Makan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disepakati bahwa Transportasi Online Grab untuk sementara waktu tidak boleh beroperasi.
Sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pengoperasian Grab harus memiliki izin sebelum menjalankan aktifitasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada saat menghadiri rapat koordinasi mengatakan, sebelum menyelesaikan segala bentuk perizinan pihak Grab tidak boleh melakukan operasi.
“Pihak Grab harus memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan Sultra,” ungkap Hado.
Untuk menjalankan suatu perusahaan, kata Hado, perusahaan harus memiliki izin terlebih dahulu baik izin secara nasional yaitu izin aplikasi atau izin dari Kepala Daerah setempat dalam hal pengoperasian.
“Yang perlu dipahami yaitu meski sudah memiliki izin secara nasional dalam hal ini izin aplikasi, pihak Grab juga harus memiliki izin dari Gubernur Sultra,” ucap Hado.
Jika telah memiliki izin yang sah, maka pihak perhubungan akan mendukung pengoperasian Grab selagi tidak memiliki dampak negatif terhadap masyarakat.
Hado juga berharap, jika telah memiliki izin operasi, pihak Grab bisa berkolaborasi dengan pihak Koperasi seperti Perusahaan Taxi yang ada di Sultra dalam hal pengoperasian dan perekrutan.
“Kalau sudah menyelesaikan segala bentuk perizinannya, pihak Grab harus berkolaborasi dengan sejumlah Perusahaan Taksi yang ada di Sultra,” tutup Hado.
Reporter: Samsul
Editor: Kardin