Reporter : Mumun
Editor : Def
WANGGUDU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis tunggakan pajak masyarakat pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga penghujung tahun 2018 mencapai hingga sebesar Rp5,3 miliar.
Kepala Bapenda Konut Fajar Meronda mengatakan, pembengkakan kewajiban masyarakat pada sektor PBB terhitung mulai tahun 2011 sampai 2018. Dan besaran di angka Rp5,3 miliar itu tersebar di seluruh desa di wilayah itu.
“Sampai 2018 sekarang sudah Rp5,3 miliar dan ini dari 2011 piutang PBB dari masyarakat. Sekarang ujung tombaknya sama Pak Desa bagaimana dia bisa sukseskan pajak PBB ini,” katanya, Senin (17/12/2018).
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Konut ini mengungkapkan, penyebap menumpuknya tunggakan pajak tersebut karena masyarakat di wilayah itu sejak tahun 2011 tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Masyarakat tidak membayar pajak, mereka menunggak. Atau bisa jadi pajak-pajak ini masih ada sama kolektor dan tidak disetorkan. Tapi kalau kita, sepanjang belum ada bukti stor di Bank Sultra kami anggap belum lunas,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Konut ini menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini instansinya memastikan kepada seluruh masyarakat Konut menunaikan kewajibannya dengan cara membayar pajak.
“Kita pastikan kedepan PBB ini harus dibayar, karena ini adalah kewajiban masyarakat dan itu perbaiki dulu menejemennya. Sebenarnya pajak ini tidak perlu kita datangi, cukup kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Langkah pertama kita sudah ada kerja sama dengan Bank Sultra, kemudian kita sudah sosialisasi, kedepan PBB sudah dibayar secara online,” tutupnya. (A)