FEATURED

UMP 2018 Tak Sesuai Aturan, KSPSI Bangka Kecam Gubernur

630
×

UMP 2018 Tak Sesuai Aturan, KSPSI Bangka Kecam Gubernur

Sebarkan artikel ini

BABEL – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan mendapat kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Babel. Pasalnya, penetapan UMP yang hanya meningkat 3,8 persen atau sebesar Rp 2,6 juta tersebut dinilai menyalahi aturan.

Ketua KSPSI Kabupaten Bangka, Jaka mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMP itu seharusnya berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ucap Jaka saat dihubungi via telefon selulernya.

Jaka menjelaskan, di dalam Pasal 45 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut, telah mengatur tentang formula perhitungan UMP. Formula perhitungan kenaikan UMP yaitu UMP Berjalan dikali dengan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

“Seharusnya, Formula perhitungan kenaikan UMP yaitu UMP Berjalan dikali dengan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, itu yang harus jadi acuan. Seharusnya saat ini kenaikan UMP kita 8.71 persen, karena UMP Babel 2017 saat ini Rp 2.534.673 dikalikan 8.71 persen artinya tahun 2018 UMP Rp 2.755.443,” jelas Jaka.

Terkait hal tersebut, Jaka mengaku akan terus memperjuangkan aspirasi para pekerja di Provinsi Kepulauan Babel. Pihaknya akan mengadukan masalah ini kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri di Jakarta.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page