FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Ungkap Bahan Peledak Amonium Nitrate, Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp 37 Miliar

465

KENDARI – Personil Subdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri bersama Personil Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp 37 Miliar. Penyelamatan uang negara itu berdasarkan hasil tangkapan 215 Sak atau 5,375 ton Amonium Nitrate di Wilayah perairan Sultra.

Penyelamatan uang negara sebesar ini, itu disampaikan langsung oleh Kakorpolairud Polri Irjen Pol Drs M Chairul Noor Alamsyah, SH MH bersama Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, SIK saat menggelar press conference di Aula Dachara, Rabu (19/9/2018).

M Chairul Noor Alamsyah mengatakan, pengungkapan kasus bahan peledak jenis amonium nitrate di Wilayah perairan Sultra bermula saat adanya penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Intel Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan personil Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra.

Hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menemukan 215 Sak atau 5,375 ton Amonium Nitrate bersama dengan tersangkanya di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe tanggal 19 Maret 2018 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan 215 sak atau 5,375 ton Amonium Nitrate diamankan dari tersangka berinisial SA,” ujarnya M Chairul Noor Alamsyah saat Konferensi Pers.

Lanjut dikatakannya, saat operasi berlangsung, personel Ditpolair kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial NI, SA, dan BA dengan barang bukti 83 Sak atau 2,075 ton Amonium Nitrate di Wilayah Pesisir Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 2 April 2018.

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Amonium digunakan untuk bom ikan,” kata Irjen Pol Chairul.

Dia menambahkan, personel juga melakukan penyelidikan terkait dengan perdagangan ilegal bahan peledak jenis detonator di pesisir pantai Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana pada 25 Juli 2018. Dalam operasi, personel berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi dengan inisial HA dan RI dengan barang bukti detonator pabrikan sebanyak 400 butir.

Kemudian dikembangkan lagi kasus ini, akhirnya dua orang lainnya berhasil ditangkap yaitu MA dan SU yang memiliki detonator rakitan sebanyak 12 kotak atau 1.200 butir.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga 37 miliar lebih yang berpotensi merusak lingkungan terutama terumbu karang dan ikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto SIK menegaskan, apapun alasannya, jangan lagi melakukan penggunaan bom ikan di wilayah perairan Sultra yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengganggu upaya konservasi di wilayah kelautan.

“Para tersangka akan dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak Jo Pasal 60 Ayat 1 UU RI No.12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 104, Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” imbaunya.(b)


Reporter : Hendrik B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version