FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Unit Timsus Jatanras Kabupaten Muna Tangkap Seorang Mahasiswi Bawa Narkotika

759

RAHA,  MEDIAKENDARI.COM –  Unit Tim Khusus Jatanras Kabupaten Muna mengamankan seorang wanita yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.5 gram di Pelabuhan Nusantara Raha, Jumat lalu (04/08/2017) pukul 04.00 WITA.

Unit Timsus Jatanras yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku yang sudah berada di atas ojek. Pelaku yang diketahui sebagai salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Muna itu sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya di tangkap.

Wanita yang berinisial FS tersebut mengatakan jika sabu yang ditemukan tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak dikenal di Makassar. Sebelum ditangkap ia mengaku sempat lolos dari pemeriksaan X-Ray di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Saya di makassar pergi yudisium. Setelah dari situ, saya mendapat barang itu dari seseorang yang saya tidak tau siapa namanya. Saya tidak membelinya tapi dikasih. Pulang dari Makassar saya lewat bandara dan barang tersebut saya bungkus pakai aluminium voil dan saya simpan di dalam tas, kebetulan saat itu pengamanan kurang ketat sehingga saya bisa lolos,” ujar wanita kelahiran Raha tersebut.

Pelaku Mahasiswi

Menurutnya,  hal ini adalah kali pertama ia membawa narkotika melewati keamanan bandara. Dalam pengakuannya ia mengatakan jika mendapat cara melewati keamanan bandara melalui browsing di google.

“Saya pelajari cara menyembunyikan barang tersebut agar lolos dari pemeriksaan di bandara melalui google,” terangnya.

Sementara itu di temui di tempat yang sama, Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos P. Sinaga mengatakan jika dari hasil interogasi barang tersebut akan di konsumsi sendiri.

“Dari hasil interogasi diketahui kalau pelaku akan mengkonsumsi sendiri barang tersebut. Dan setelah tes urine dia memang positif narkoba,” ungkapnya, Sabtu 05/08/2017.

Kapolres menambahkan, jika pelaku tidak akan mendapat rehabilitasi karena terbukti membawa dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

“Dari Hasil penyelidikan, tersangka tidak akan mendapat rehabilitasi melainkan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Sulfikar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version