Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) meresmikan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai perizinan elektronik terintegrasi.
Penggunaan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Siaran Pers No. 164/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Kesepakatan Bersama Pemanfaatan ‘Si CANTIK Cloud’ di PTSP untuk Mendukung Implementasi Sistem OSS.
Peresmian penggunaan Si CANTIK Cloud di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe diresmikan langsung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Kamis (17/10/2019) di Kantor Dinas PM-PTSP Konawe.
Dalam sambutannya, KSK memberikan apresiasinya atas inovasi dari Dinas PM-PTSP Konawe dalam pemberlakuan aplikasi OSS untuk memudahkan proses perizinan di Konawe.
Selain itu, KSK juga meminta kepada Dinas PM-PTSP selaku penanggungjawab aplikasi OSS untuk tidak memperlambat proses pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan izin.
“Sekarang sudah era teknologi, dan transparansi, untuk itu Dinas PM-PTSP bisa lebih mempercepat pengurusan izin, karena kalau bisa dipercepat kenapa harus lambat,” kata Bupati Konawe dua periode ini.
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Konawe, Burhan menjelaskan, terdapat perbedaan dalam proses pengurusan izin antara menggunakan cara konvensional dan aplikasi OSS.
Menurutnya, melalui aplikasi OSS proses perizinan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PM-PTSP dan tidak membutuhkan tanda tangan atau paraf dari Kepala Daerah.
“Berdasarkan peraturan, pengurusan izin menggunakan aplikasi OSS sudah membutuhkan lagi tanda tangan kepala daerah. Tidak hanya itu, karena ini aplikasi android, maka bisa diberikan paraf melalui handphone, sehingga proses pengurusan izin lebih cepat,” terang Burhan.
Burhan juga menjelaskan, dengan diresmikannya penggunaan aplikasi Si CANTIK Cloud maka Kepala Daerah telah melimpahkan seluruh proses administrasi dan pengurusan perizinan di Dinas PM-PTSP.
“Jadi kalau aplikasi ini sudah berjalan, bupati, walikota atau gubernur, sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perizinan, sepenuhnya sudah berada dibawah kewenangan Dinas PM-PTSP,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, dalam peresmian penggunaan aplikasi Si CANTIK Cloud ini, hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Konawe, serta masyarakat. Turut diundang juga para pelaku usaha, namun tidak hadir.