WANGIWANGI – Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, melalui Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas), AKP Asnawi, Kamis (11/1/2018) kepada Mediakendari.com mengatakan, kali ini pihaknya akan lebih profesional dalam bertugas. Terutama dalam sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dicurahkan Asnawi lewat media agar masyarakat mengetahui cara dan Proses dalam pembuatan SIM. Serta wajib menggunakan SIM saat mengendarai kendaraan berupa Motor dan Mobil.
“Kalau mau punya SIM, masyarakat cukup membawa Foto Copy KTP dan SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat, red), surat ini anda bisa dapatkan di Dokter Yusti dengan tarif SIM C (Baru) Rp.100.000. SIM C (Perpanjang) Rp.75.000. SIM A (Perpanjang) Rp.80.000. SIM A (Baru) Rp.120.000,” himbau Asnawi.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat, lanjutnya, masyarakat dapat kesalah satu Dokter yang telah direkomendasikan dari Bid Dokes kepada Dokter Yusti yang bertempat di Apotik Yusti Farma, Kelurahan Wanci.
“SKBS itu anda bisa dapatkan di Dokter Yusti, tepatnya di Apotik Yusti Farma. Hanya Dokter Yusti yang telah bekerja sama dengan kami (Sat Lantas, red) Polres Wakatobi. Beliau ditunjuk langsung dari Bid Dokes,” terang Asnawi.
Asnawi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Wakatobi, agar tidak menggunakan Calo saat mengurus SIM.
“Kami meminta kepada masyarakat siapa saja yang ingin mengurus SIM, untuk tidak menggunakan Calo. Silahkan datang sendiri agar bisa mengetahui dan mengikuti cara pembuatan SIM itu seperti apa. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, semua terbuka untuk anda masyarakat,” harap Asnawi.
Reporter: Syahwan
Editor: Kardin