Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).
Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.
Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.
“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.
Baca Juga :
- Tim Narko 10 Ungkap Kasus Narkotika seberat 525 Gram di Bandara Haluoleo
- Polresta Kendari Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu Disita
- Polisi Ungkap Modus Pencurian: Pelaku Gunakan Alat Kunci
- Penipuan Transfer Palsu: Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
- Polresta Kendari Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)