Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).
Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.
Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.
“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.
Baca Juga :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)