HUKUM & KRIMINAL

Usai Pesta Miras Bersama, Pemuda di Kolaka Parangi Tetangga

676
Ilustrasi

Reporter: Sulyamin

KOLAKA – Finus (40), warga Kelurahan Wolulu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka tewas dengan luka mengaga di bagian leher belakang akibat sabetan parang tetangganya sendiri.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban, tengah berpesta miras bersama lima orang rekannya termasuk pelaku yakni Asrabu, di tanggul pantai Pasar Wolulu, Rabu 11 Maret 2020.

Kapolsek Watubangga IPDA Ahmad Tarmidi, S.H menjelaskan, ditengah pesta minuman keras (Miras) pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman sehingga berujung cekcok mulut dan pemukulan.

“Pelaku sempat dipukul oleh korban menggunakan tangan sebanyak sebanyak dua kali dibagian mata kiri. Pelaku tidak terima, dia lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil parang,” kata IPDA Ahmad.

Dengan parang ditangannya, pelaku kembali ke tempat pesta Miras dan menemui korban yang masih duduk menikmati minumannya. Tanpa banyak tanya, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke tubuh korban.

“Pelaku mengayungkan parang dari arah belakang, mengenai betis kiri dan kepala bagian belakan, pelaku kemudian meninggalkan korban dan meminta tolong temannya diantar ke Polsek Watubangga,” ungkap IPDA Ahmad.

Setelah menyerahan diri, kata IPDA Ahmad, pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti satu buah parang yang digunakan untuk membunuh korban. Aparat Polsek Watubangga juga mengamankan kediaman pelaku.

“Mengantisipasi keluarga korban tidak menerima kejadian tersebut, pukul 02.00 Wita, pelaku dibawa ke Polres Kolaka untuk diamankan di Rutan Polres, guna menghidari amukan keluarga korban,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version