NEWS

Warga Baubau Menyetubuhi Tetangganya Sendiri

1204
×

Warga Baubau Menyetubuhi Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk (Samping kanan terduga pelaku) bersama jajarannya.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria berinisial BK (58), warga Kecamatan Wolio usai diduga menyetubuhi tetangganya sendiri, sebut saja bunga yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari sekali. Kejadian pertama, bermula tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Duduk Bersama Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

AKBP Bungin bilang, korban mengajak pelaku ke dalam rumahnya lalu melakukan perbuatan tidak sepantasnya itu.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun,” ucap AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat jumpa pers, Rabu 11 Januari 2023.

Parahnya lagi, setiap kali terduga pelaku menyetubuhi korban, Bunga diberi uang. Pertama, korban memberi Bunga uang Rp 10 ribu. Sebelum diringkus aparat, BK kembali memberi uang. Namun, hanya Rp 5 ribu saja.

Mantan Kapolres Kabupaten Buton Utara itu menerangkan BK baru menyadari Bunga mengalami keterbelakangan mental setelah beberapa kali disetubuhi.

Baca Juga : Puluhan Desa di Konawe Selatan Diberi Tambahan DD Ratusan Juta Rupiah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BK dijerat dengan Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini pelaku ditahan di Mako Polres Baubau beserta barang bukti satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu.

Penulis : Ardilan

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page