Kendari

Warga Puuwatu Geram Limbah Proyek Perumahan Kotori Halaman Rumahnya

428
×

Warga Puuwatu Geram Limbah Proyek Perumahan Kotori Halaman Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Limbah pembangunan mengalir hingga ke halaman salah satu warga RT 01 / RW 01 Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Warga Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Harlan geram karena rumahnya dikotori limbah aktivitas pembangunan perumahan Shifa Perdana VIII.

Warga RT 01 / RW 01 itu menyebut, pihak Developer PT Shifa Isthin Neisya acuh tak acuh dengan kondisi itu. Ia mengaku sudah sering meminta agar membenahi hal itu.

“Saya sudah sampaiakan keluhan saya ke pihak perusahan dan saya sudah cukup sabar, tapi tidak pernah ada tindak lanjut,” ungkap Harlan, Rabu 8 April 2020.

Dia juga menambahkan, air pembuangan dari aktivitas para pekerja setiap hari mengalir ke halaman belakang hingga ke halaman depan rumahnya.

“Pencemaran itu sudah dilakukan sejak mereka datang membangun, dan taludnya yang tidak beres, sampai sekarang limbah air serta lumpur masih menggenangi halaman rumah saya,” ucapnya.

Bahkan, saat musim hujan tiba, tumpukan lumpur yang mengalir dari lokasi pembangunan hunian tersebut menumpuk di halaman depan, hingga kendaraan pun sulit melintas.

“Ini kan aneh, mereka membangun dan menerima keuntungan dari usaha penjualan unit perumahan, sedangkan limbahnya diberikan kepada masyarakat,” keluhnya.

Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas, jangan dibiarkan developer yang tak mengindahkan aspek lingkungan terus beraktivitas.

“Saya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup turun melihat pencemaran limbah ini. Dan jika perlu, pihak terkait menghentikan aktivitas pembanguan mereka, saya curiga tak ada Amdal, UKL dan UPL mereka ini,” pintanya.

Untuk diketahui, sejumlah syarat perizinan harus dipenuhi pihak developer untuk pembangunan sebuah perumahan. Diantaranya analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), analisa dampak lalu lintas (Amdalalin) dan Izin Lingkungan.

You cannot copy content of this page