Reporter : Ajad Sudrajad
LANGARA – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir H. Amrullah MT mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Langkah tersebut berupa larangan mudik bagi warga asal Pulau Wawonii yang saat ini tengah di tanah rantau serta larangan keluar daerah bagi warga yang saat ini tinggal di daerah tersebut.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 443/645/2020 tertanggal 13 April 2020, tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi masyarakat Konkep.
Bupati Konkep H. Amrullah menegaskan, seluruh warga Konkep agar tidak berpergian keluar daerah dan atau mudik baik baik saat menyambut bulan Ramadan maupun Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Seluruh warga yang akan mudik menuju Konkep agar menunda rencana itu selama masa berlakunya status darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 belum dicabut,” jelas H. Amrullah.
Ia menyarankan, tradisi bersilahturami atau yang disebut masiara ketika idul fitri dengan keluarga di luar daerah, bisa dilakukan memanfaatkan teknologi yakni via telepon atau video call.
“Dan saling mendoakan semoga wabah pandemi virus covid-19 ini cepat berlalu. Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Atas adanya larangan ini, Marno, warga Keluarahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara mengaku setuju dan menganggap kebijakan itu sebagai keputusan yang tepat.
“Pembatasan keluar daerah dan pelarangan mudik bagi warga Konkep merupakan hal yang sangat tepat demi menjaga keamanan daerah kita dari penyebaran wabah virus Corona,” ujar Marno.
Senada dengan itu, Risman, warga Desa Tekonea, Kecamatan Wawonii Timur juga menyatakan persetujuannya atas kebijakan yang dikeluarkan Bupati Konkep tersebut, dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Kebijakan itu patut dilaksanakan bagi seluruh warga Konkep sebagai bentuk dukungan kita kepada Pemda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.