Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Para orang tua dan masyarakat di Kabupaten Bombana nampaknya harus waspada, atas dampak peredaran Narkoba yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Bombana di tahun 2017 sebanyak 11 kasus berhasil diungkap. Sementara di Tahun 2018 meningkat, menjadi 14 kasus.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salaman mengatakan, di Wilayah Bombana peredaran Narkotika berjenis sabu cukup meningkat. Peningkatan itu dilihat dari semakin bervariasinya harga barang haram tersebut, yang berhasil diungkap.
“Dulu kami temukan hanya paket Rp 250 ribu, hingga Rp 500 ribu yang beredar, sekarang sudah ada paket 50 ribu,” tegas Iptu Salman dalam Penyuluhan Narkoba di Aula Kantor Bupati Bombana, Senin (19/03/2019).
Ia juga menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bombana hingga Maret 2019, telah ditemukan tiga kasus. “Hingga Maret 2019 kami sudah temukan 3 kasus, bukan korban, tapi pengedarnya,” ungkap Iptu Salman.
Baca Juga :
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
Untuk mencegah keterlibatan masyarakat di bisnis haram ini, Ia meminta agar semua pihak bekerjasama dalam mencegah peredarannya. “Jangan memproduksi, jangan ikut terlibat, dan jangan membekengi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra, Mindaryatin SKM,M.Kes menyebutkan, hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan, bahwa Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati urutan ke 25, Wilayah peredaran Narkoba dari 34 Provinsi di Indonesia.
“Kondisinya saat ini sangat meningkat, pada tahun 2014, Sultra menempati posisi ke 30 dari 34 Provinsi,” terangnya.
Ia juga menyebut, jika proses penyebaran barang haram tersebut pada tahun 2017, masih menggunakan jalur udara, namun di tahun 2019, dari hasil yang di temukan. Para pengedar dari luar Sultra menggunakan jalur laut.
“Kemungkinan mereka ketakutan, karena di Bandara sudah dicek jika ada yang bawa Narkoba,” Pungkasnya. (A)