Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 akan menerima gaji 13 dan 14.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Drs. Elizon Zainal A. MM.
“141 CPNS ini sudah menjadi bagian dari PNS. Sehingga mereka berhak menerima gaji 13 dan 14 tahun ini,” kata Elizon, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).
Baca Juga :
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Dinas Damkar dan Penyelamatan Kendari Intens Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
- Beredar Famplet Pj Bupati Konawe Langgar Netralitas, Tokoh Pemuda Tolaki, Akbar Liambo Sebut Itu Tidak Benar
Elizon juga menjelaskan selain gaji 13 dan 14, CPNS ini juga bakal terima gaji pokok bulan Mei 2019 ini.
“Yang jelas untuk gaji pokok mereka sudah berhak diterima terhitung bulan Mei. Kami BKD sudah bekerja sama dengan pihak keuangan, untuk segera memproses gaji mereka,” ucap dia.
Terkait pembayaran gaji 13 dan 14, lanjut Elizon, pihaknya masih menunggu regulasinya dari pusat terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pusat terkait kapan untuk pembayaran gaji 13 dan 14,” jelasnya.(a)