KONAWE SELATAN

Wujudkan WBK, Pemkab Konsel dan Badan Pertanahan Canangkan Area Zona Integritas

569
×

Wujudkan WBK, Pemkab Konsel dan Badan Pertanahan Canangkan Area Zona Integritas

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai deklarasi pencanangan eksternal pembangunan zona integritas. Foto : Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) dan Kantor Pertanahan berkomitmen bersama mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sekaligus bertekad memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan menggelar deklarasi pencanangan eksternal “Pembangunan Zona Integritas” di halaman Kantor Pertanahan Konsel, Selasa 29 Desember 2020. Pernyataan Ini juga menunjukkan bahwa Instansi pemerintah telah siap menciptakan Zona Integritas.

Turut hadir dalam penandatanganan, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Ir Drs H Sjarif Sajang, M.Si mewakili Bupati Konsel, Kepala Pertanahan La Ode Muh Ruslan Emba SH.,M.Si, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo SIK, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Pengda Kendari Istianah, SH.,MKn Perwakilan Kakanwil BPN Sultra Irwan Idrus dan Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo.

“Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Konsel, Sjarif Sajang dalam arahannya.

Dikatakan, pencanangan pembangunan Zona Integritas yang hari ini ditandatangani bersama, bagian dari reformasi birokrasi melalui penataan system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kemenpan, sekaligus wujud komitmen Pemkab Konsel, Instansi Pemerintah termasuk Badan Pertanahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi bebas korupsi,” jelas Sjarif.

Pembangunan Zona Integritas ini juga, urai Sjarif, merupakan bagian upaya penting bersama yang harus didukung dan bersinergi, demi menjadikan Konsel sebagai daerah berintegritas menuju WBK dan WBBM

“Dengan harapan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga publik dapat merasakan layanan yang berkualitas, terukur, mudah di akses dan hasilnya tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Konsel, Ruslan Emba mengatakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Badan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pencanangan pada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Buton Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.

“Konsel wilayah ke tiga Badan Pertanahan gelar deklarasi Zona Integritas, ini momentum tepat pada akhir tahun, dengan harapan tahun 2021 sudah berjalan dan hasilnya sesuai komitmen kita bersama dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertahanan Konsel,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page