Reporter : Erlin.
Editor : Def
ANDOOLO – Loka Rahabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU) Minaula Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi Program Rehabilitasi Lanjut Usia, Kamis (31/1/2019).
Kepala LRSLU Minaula Kendari, Samsyuddin mejelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut perubahan Nonenklatur di Kementrian Sosial RI, berdasarkan permensos nomor 19 tahun 2018 tentang organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI.
Baca Juga : Lansia di Muna Tidak Terima Seutuhnya Dana Bantuan UEP
“Jadi dalam setahun ini, kami akan lakukan sosialisasi di Seluruh wilayah Sultra dan wilayah yang di tangani oleh LRSLU yang meliputi delapan Provinsi yaitu Sultra, Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat,” paparnya.
Dalam perubahan kebijakan ini, lanjutnya, urusan Panti diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), dimana fokus penanganannya pada persoalan dasar dan keberfungsian sosial, sedangkan pusat kewenangannya adalah pada Balai dan Loka yang fokusnya pada pengembangan Kapabilitas dan berjangka waktu, yaitu maksimal penanganan selama 6 bulan sedangkan pada Panti bisa seumur hidup.
Adapun yang ditangani LRSLU Minaula Kendari adalah, Lansia dengan penyakit kronis, Disabilitas, Lansia yang memiliki kasus hukum untuk diberi bantuan hukum, Lansia Korban Penyalagunaan Napza atau ODHA.
Sementara untuk Lansia yang saat ini sedang tangani sementara dilakukan assesmen.
“Jika para lansia tersebut masih memiliki keluarga maka akan kami kembalikan ke keluarganya, jika tidak maka kami akan koordinasi dengan Panti yang ada, untuk dipindahkan dan dari kurang lebih 80 lansia yang ada kami telah berhasil mengembalikan kurang lebih 22 lansia dan saat ini tersisa 58 lansia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Konsel, Edwin Koodoh menambahkan dari Sosialisai tersebut pihaknya akan segera berusaha melakukan pendataan, kepada para lansia yang kondisinya terlantar atau tidak mampu diurus oleh keluarganya dan selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah.
“Pada tahun 2018 lalu, sebanyak 14.761 Jiwa lansia berhasil kami data,” ungkapnya.
Edwin mengatakan, dari data tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap lansia yang masih produktif dan yang masih butuh penanganan, kemudian selanjutnya akan bekerjasama dengan Kementrian Sosial RI untuk penanganan lebih lanjut. (B)