HUKUM & KRIMINAL

BPJN Sultra Beri Teguran kepada PT ST Nickel atas Dugaan Pelanggaran Mobil Pemuat Nikel Menggunakan Jalan Nasional Over Load

752
×

BPJN Sultra Beri Teguran kepada PT ST Nickel atas Dugaan Pelanggaran Mobil Pemuat Nikel Menggunakan Jalan Nasional Over Load

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com —Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Angkutan Jalan di Wilayah Sultra untuk PT ST Nickel Resources pada hari Senin, Tanggal 5 Mei 2025 kemarin.

Surat dari BPJN itu, ditujukan Kepada Tim Terpadu yang Ketuai Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan, guna memberikan teguran kepada PT ST Nikel Resources atas pelanggaran penggunaan jalan nasional melakukan aktivitas  Hauling mengangkut nikel mengunakan mobil dump truck  Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Hauling Pondidaha menuju pelabuhan Jetty  milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

‎Hal tersebut diungkapkan Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam kepada media ini, Selasa,(6/5) di kantornya.

‎Menurut Sandra, BPJN Sultra harusnya PT ST Nikel Resources dalam melakukan aktivitas di jalan nasional tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang tertuang dalam izin Dispensasi sebab didalan izin ada sanksi terberat seperti pencabutan izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional tersebut.

Yang mana di dalam izin Dispensasi menyebutkan mobil pemuat nikel hanya dibenarkan memuat kapasitas 8 Ton, jika melebihi muatan 8 ton, apalagi memuat ore dari 14 sampai 15 ton maka itu masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami sebagai penerbit surat ijin berkewajiban memberi surat teguran ke PT ST Nikel melalui Tim Terpadu, jadi kita tunggu saja suratnya, ” tuturnya.

‎Sandara juga menuturkan, surat teguran sudah diserahkan ke sekretaris Tim Terpadu, dan saat ini Ketua Tim Terpadu sudah bertemu Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

“BPJN Sultra menunggu tindakan Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT ST Nikel,” ucapnya.

Selain itu, Sandra juga bilang, BPJN Sultra,  menegaskan bahwa semua perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di jalan nasional sebelum surat ijin terbit.

“Semua perusahaan baik yang sudah mengajukan ijin bahkan dalam tahap proses, kami sudah mewanti—wanti tidak boleh melakukan aktivitas sebelum dispensasi diterbitkan, jika tetap dilakukan berarti itu pelanggaran dari perusahaannya sendiri,” tegasnya.

‎Pelanggaran ini, lanjut Sandra dianggap berat, karena PT ST Nickel menyalahi aturan yang telah disepakati pada saat rapat pembahasan dan kunjungan lapangan.

‎”BPJN Sultra sendiri berharap Tim Terpadu dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,” terang dia.

Laporan: Tim Redaksi

You cannot copy content of this page