Jakarta, Mediakendari.com – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas gugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), yang melibatkan PT. HTI, PT. BMC, serta PT. MCT, dengan kerugian negara sebesar USD 12,5 Per Metrik Ton (MT).
Hal itu dikatakan langsung pada Media ini, Irsan Febriansyah Ridham selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI).
Irsan menyebut bahwa PT. KTJ dan eks PT. PCM diduga menjadi sarang praktik ilegal mining yang selama ini luput dari tindakan tegas Aparat penegak hukum, pada Rabu, 04/06/2025.
Diketahui, bahwa PT. KTJ, dan eks PT. PCM ini telah melakukan aktivitas Pertambangan Ilegal atau lebih tepatnya melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen penunjang (Pelengkap) seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK).
Menurut Irsan, berdasarkan regulasi setiap Perusahaan Wajib memiliki dokumen perizinan dan dokumen penunjang (Pelengkap) lainnya.
Salah satunya yang harus di persiapkan perusahaan salah satunya wajib memiliki dan menyampaikan dokumen RKAB-nya kepada negara.
“Dan apabila perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan, baik itu produksi apalagi melakukan aktivitas penjualan ore nikel,” ujar Irsan.
Lanjut, Irsan mengungkapkan hasil Investigasi Konasi, berdasarkan data serta bukti yang dihimpunnya bahwa PT. KTJ, dan es PT. PCM telah melakukan aktivitas Pertambangan ilegal atau lebih tepatnya melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen penunjang (Pelengkap) seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK).,”
Namun anehnya, menurut Irvan, merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa telah terjadi konspirasi antara PT. Kurnia Teknik Jayatama dan eks PT. Pandu Citra Mulia bersama Perusahaan lainnya seperti PT. HTI, PT. BMC, serta PT. MCT telah berkolaborasi dalam melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan RKAB.
Begitu juga, kata Irsan, berdasarkan data dan informasi dilapangan pihaknya menyampaikan bahwa terdapat beberapa Kontraktor Mining serta penambang Ilegal yang kerap melakukan aktivitas penambangan di Wilayah IUP PT. KTJ dan eks PT. PCM di Kabupaten Kolaka Utara. Mereka masing-masing.
1. Ibu Dewi (WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama).
2. Pak Murslim Djail/Pak Alim (WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama).
3. H. Aminuddin/H. Minu (WIUP Ex. PT. Pandu Citra Mulia).
4. Bagas dan Risal (WIUP Ex. PT. Pandu Citra Mulia).
“Dengan kondisi ini, sangat wajar jika publik menilai PT KTJ dan eks PT PCM seperti kebal hukum. Mereka tetap leluasa beroperasi seolah tidak tersentuh, dan kuat dugaan ada praktik permainan administrasi serta perlindungan dari oknum pejabat tertentu,” urai Irsan.
Irsan menyebut, KONASI juga menyayangkan sikap Aparatur Penegak Hukum setempat, seperti Polres Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri Kolaka, yang dinilai belum menunjukkan upaya nyata dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal ini. Padahal, menurut Irvan, indikasi pelanggaran pidana sudah sangat jelas.
“Seharusnya penegakan hukum tidak pandang bulu. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, sehingga aktivitas ilegal ini terus berjalan,” cetus Irsan.
Sebagai tindak lanjut, KONASI memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat, guna mendorong penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami pastikan laporan resmi segera kami kirimkan ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri agar dugaan kejahatan ini tidak lagi diabaikan. Negara dan tidak boleh kalah oleh mafia tambang,”.
Atas kejadian tetsebut, lanjut Irsan, bakal mempressure laporan tersebut, terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di WIUP PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Ke KPK RI, Kejagung RI Dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan : Redaksi











