OPINI

JIKA GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT, APAKAH AKAN BERIMBAS KEPADA PRABOWO?

×

JIKA GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT, APAKAH AKAN BERIMBAS KEPADA PRABOWO?

Sebarkan artikel ini
JIKA GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT, APAKAH AKAN BERIMBAS KEPADA PRABOWO?

JIKA GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT, APAKAH AKAN BERIMBAS KEPADA PRABOWO?

JIKA GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT, APAKAH AKAN BERIMBAS KEPADA PRABOWO?

Penulis : Andri Darmawan
Advokat / Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara.

Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana Dkk yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menarik untuk disimak dan dinanti bagaimana putusan MK terkait ini.

Kalau semata mendasarkan pada hukum acara, maka permohonan ini bisa diprediksi akan ditolak karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum karena para pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan juga permohonan sudah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan 905 hari.

Tapi MK tentunya tidak selalu dipasung oleh hukum acara, MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dalam kasus tertentu mengabaikan hukum acara untuk menegakkan konstitusi.

Seandainya MK melakukan terobosan hukum dengan mengabaikan legal standing pemohon dan tenggang waktu dan akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, maka menarik kita tunggu bagaimana pendirian MK terkait beberapa isu hukum mengenai konsekuensi hukum dari diskualifikasi tersebut yaitu :

1. Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Berimbas ke Prabowo?

Prinsip Pilpres kita menganut sistem paket pasangan calon, Pasal 6A ayat 1 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Preseden putusan MK dalam sengketa pilkada juga konsisten bahwa pemenuhan syarat adalah syarat kumulatif pasangan. Jika satu cacat, maka pencalonan pasangan itu cacat.

Logikanya, SK KPU tentang Penetapan Paslon adalah satu kesatuan hukum. Tidak bisa dibelah “Prabowo sah, Gibran tidak”. Jika syarat cawapres tidak terpenuhi sejak awal, maka Keputusan yang meloloskan pasangan itu cacat yuridis secara keseluruhan.

Jadi secara teori, jika MK menyatakan Gibran TMS, maka pasangan Prabowo-Gibran sebagai satu kesatuan hukum gugur termasuk hasil perolehan suaranya dalam Pilpres 2024

Dalil pemohon yang menyatakan bahwa cawapres yg tdk memenuhi syarat pendidikan maka tidak sah perolehan suaranya dan tidak sah pelantikannya sebagai wapres yang seolah-olah ingin memisahkan antara persyaratan capres dan cawapres dengan perolehan suara capres dan cawapres adalah tidak logis karena secara hukum tidak ada perolehan suara capres dan cawapres tetapi perolehan suara pasangan capres cawapres sebagai satu kesatuan, bagaimana caranya memisahkan suara capres dan cawapres padahal mereka dipilih sebagai satu pasangan?

2. Jika dikabulkan, apakah akan dilakukan Pilpres ulang?

Mendasarkan pada preseden putusan MK dalam sengketa pilkada, MK punya 2 pola putusan jika calon TMS, Pola pertama, Diskualifikasi & Pemilihan Ulang Tanpa Paslon TMS. Pola kedua Diskualifikasi & Memerintahkan Penggantian Calon:

Ada 3 kemungkinan konstruksi hukum yang bisa diambil MK, karena UUD 1945 dan UU Pemilu tidak mengatur itu :

Kemungkinan pertama, pembatalan hasil dan Pilpres Ulang Total tanpa Prabowo-Gibran. Ini konsekuensi logis dari karena pasangan calon cacat sejak pencalonan, maka kemenangan batal. Harus pemilihan ulang. Ini paling murni secara teori satu paket. Kemungkinan Kedua, pembatalan hasil dan Pilpres ulang dengan Prabowo mengganti cawapres.

Argumennya demi efisiensi dan hak konstitusional partai pengusung. Prabowo diberi waktu mengganti Gibran, lalu ikut Pilpres ulang melawan paslon lain.

Kemungkinan ketiga hanya Mendiskualifikasi Wapres Terpilih saja. Ini yang diminta petitum pemohon versi MPR. Prabowo tetap Presiden, Wapres kosong, lalu MPR memilih 2 calon Wapres yang diajukan Presiden.

3. Analisis Petitum Pemohon “MPR Memilih Wapres yang diajukan Prabowo” dan Asas Ex Injuria Jus Non Oritur

Pertanyaan mendasar dari petitum pemohon adalah : “Bukankah Prabowo tidak boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran Gibran?”

Petitum yang meminta MPR memilih Wapres itu ratio legis-nya merujuk ke Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Jika Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya,MPR memilih Wapres dari 2 calon yang diajukan Presiden.”

Pemohon mencoba menganalogikan “dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MK” sama dengab “berhenti /tidak dapat melakukan kewajiban”.

Terhadap argumen pemohon ini menurut saya tidak tepat karena pertama, salah kamar. Pasal 8 UUD 1945 itu untuk mengatur kekosongan jabatan di tengah masa jabatan, bukan untuk cacat syarat sejak pencalonan. PHPU yang diajukan pemohon adalah sengketa hasil pemilu yg merujuk pada pasal 24C ayat (1) bukan sengketa pemberhentian presiden atau wapres yang merujuk pada pasal 24C ayat (2) jo pasal 7 dan 8 UUD 1945

Kedua, Melanggar Asas Ex Injuria Jus Non Oritur. Hukum tidak lahir dari pelanggaran. Jika Gibran TMS dan dinyatakan diskualifikasi okeh MK, maka kemenangan Prabowo adalah – fruit of the poisonous tree-. Prabowo secara hukum menikmati efek dari cacat tersebut karena satu paket. Jika hanya Gibran yang dibuang dan Prabowo tetap dilantik, itu artinya membiarkan seseorang menikmati kemenangan dari proses yang cacat.

Jadi kesimpulannya menarik kita tunggu putusan MK, apakah MK akan menolak permohonan, atau memutuskan dari 3 kemungkinan tersebut atau ada kemungkinan lain yang diambil oleh MK**