TOK! Putusan MK : TNI Yang Lakukan Pidana Umum Tak Lagi Bisa Diadili di Peradilan Militer, Harus di Peradilan Umum
JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah (landmark decision) yang mengubah sistem peradilan bagi anggota TNI.
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak bisa lagi diadili di Peradilan Militer, melainkan harus diadili di Peradilan Umum.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) untuk perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu (Eva Meliani Boru Pasaribu). Keduanya adalah korban kekerasan yang dilakukan aparat militer.
Eva adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Mereka menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
“Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” tegas Arsul Sani.
MK menegaskan bahwa tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, penggunaan peradilan umum untuk pidana umum prajurit sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan grace period paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan pembenahan menyeluruh. 6bd0
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini disambut haru oleh pemohon. Eva Meliani berharap kasus kematian ayahnya yang melibatkan Koptu Herman Bukit bisa mendapat titik terang dan diadili di peradilan umum.
Laporan : Tim Redaksi.











