NEWS

155 Cakades di Kolut Lolos Ujian Membaca Alquran dan Hafalan

1350
×

155 Cakades di Kolut Lolos Ujian Membaca Alquran dan Hafalan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara Alimuddin,S.Ag.,MH

KOLUT, MEDIAKENDARICOM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka utara(Kolut) menguji kemampuan membaca Alquran bagi calon kepala desa(Cakades).

Ujian ini sebagai salah satu persyaratan untuk bisa maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 30 april 2023 mendatang.

Kepala Kemenag Kolut, Alimuddin mengatakan, ujian ini dilaksanakan berdasarkan Perbub Kolut nomor 10 tahun 2017 dan Perda Kolut nomor 5 tahun 2015.

Dimana para Cakades wajib mengantongi surat keterangan Kemenag yang menyatakan mampu membaca Alquran dan menghafalkan minimal 15 surah pendek.

Baca Juga : Sepeda Listrik Mulai Digemari Warga Kota Kendari, Harga Dibandrol Jutaan Rupiah

“DPMD memberi amanah kepada Kantor Kemenag Kolut untuk menyeleksi calon kades,” kata saat dikonfirmasi Alimuddin, Senin (28/2/2023).

Menurutnya, anggota tim Penguji baca Alquran sebanyak enam orang sesuai SK Bupati Kolut, yang menguji calon kades dari 67 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 mendatang.

Alimudin menjelaskan, ratusan Cakades telah melaksanakan uji baca Alquran yang mulai dilaksanakan sejak 13 – 28 Februari 2023 lalu di Kantor Kemenag Kolut.

Alimuddin berharap, Cakades nantinya ketika imam desa tidak sempat hadir di masjid atau ada kegiatan diluar Kades bisa menjadi imam di desanya.

“Cakades yang sudah diuji sampai saat ini sebanyak 155 orang itu pun kita masih menunggu Cakades yang belum datang untuk diuji tes membaca Alquran,” kata Alimuddin.

Dijelaskannya, dari hasil uji yang dilakukan para Cakades umumnya telah mampu membaca, namun masih ada juga beberapa yang kurang mampu membaca atau belum sempurna bacaanya.

“Untuk yang belum sempurna membaca harakatnya, tajwidnya kemudian hafalannya kurang maka kita berikan pembinaan kemudian akan diuji Kembali,” katanya.

Baca Juga : Kado HUT ke 63, Kabupaten Konawe Terpilih Tiga Besar Pemerintahan Terbaik se Indonesia

Ia juga menyebut, dalam rekomendasi Kemenag Kolut ada Cakades kategori mampu membaca (M), kurang mampu (KM), dan tidak mampu (TM), kemudian tidak mampu membaca (TMM) serta tanpa hapalan(TH).

“Sebanyak 155 Cakades yang sudah kita keluarkan rekomendasinya dan hasil koordinasi, kita tetap mengikuti jadwal yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Kolut,” pungkasnya.

Salah seorang Cakades yang telah mengikuti Arqam selaku Cakades Pumbolo, Kecamatan Wawo menuturkan jika dirinya mampu membaca sesuai yang jumlah yang telah di tetapkan.

“Alhamdulillah tesnya lancar dan saya menghapal sesuai yang jumlah yang telah di tetapkan dan bacaan saya pun sangat lancar,” singkatnya.

Reporter : Pendi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page