HUKUM & KRIMINAL

169 Napi Rutan Klas II A Kendari Dapat Remisi Idul Fitri

767
Karutan Klas II A Kendari, Iwan Mutmain, SH saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Arsip MK.com.

Reporter : Hendrik

KENDARI – Sebanyak 169 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Klas II A Kendari, Iwan Mutmain, SH menjelaskan, untuk Napi yang diusulkan mendapatkan remisi di momen lebaran sebanyak 266 Napi.

“Karena napi yang memenuhi syarat hanya 169 orang, sisanya 92 Napi tidak dapat remisi lebaran karena tidak memenuhi syarat,” terang Iwan pada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu 27 Mei 2020.

Dijelaskannya, syarat Napi untuk remisi diantaranya, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak terikat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di Rutan.

“Masih ada lima orang yang kami usulkan belum datang surat remisinya,” ungkap Iwan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version