FEATURED

Oknum PNS di Mubar Diduga Berpartai Politik, Telihat Memakai Baju Partai Lengkap Atribut

409
×

Oknum PNS di Mubar Diduga Berpartai Politik, Telihat Memakai Baju Partai Lengkap Atribut

Sebarkan artikel ini
LAWORO, MEDIAKENDARI.COM – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga ikut berpartai politik. Hal itu terlihat melalui baju partai yg dikenakan lengkap dengan atributnya, bersama, Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada yang juga menjabat Ketua DPD PAN Mubar di suatu tempat di luar propinsi.
Kejadian ini, berawal ketika anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Samsul Askans Komatakidino (nama akun facebook), mengunggah foto di akun Facebook pribadinya bersama  Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Mubar. Terlihat dalam foto yg diunggah tersebut Oknum Laode Amrin (seorang PNS di Mubar) sedang duduk berbincang bersama beberapa orang anggota partai dengan mengenakan pakaian seragam partai lengkap atribut sebelum dilangsungkannya Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PAN di sebuah hotel di Bandung.
“Ngobrol santai sebelum memasuki agenda Rakernas di Hotel Horison Bandung,” tulis Samsul melalui akun facebooknya, Selasa, (22/8/2017) lalu.
Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh pemuda Kabupaten Mubar, Laode Agus menyayangkan tindakan Bupati Mubar yang telah ikut serta mengorganisir dan membiarkan salah satu PNS Laode Amrin ikut berpartai dan meninggalkan tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.
“Sangat jelas, ini adalah foto seorang pejabat Kabid Bina Marga di Dinas PU atas nama Laode Amrin. Beliau seorang ASN di Mubar,” Jelas Agus kepada media ini, Kamis, (24/8/2017).
Menurutnya, keterlibatan Laode Amrin dalam melakukan pelanggaran undang-undang ini sangat memungkinkan diketahui oleh Bupati Mubar, karena beliau sendiri adalah Pimpinan DPD PAN di Mubar.
Laode Agus yang juga merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Mubar, juga menyatakan bahwa Laode Amrin seolah-olah menganggap remeh aturan komisi ASN Pusat dalam penerapan netralisasi PNS.
Unggahan salah satu pengurus PAN Mubar melalui akun facebook
“Peraturannya kan jelas bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat 1 Tentang PNS dilarang Berpolitik. Ayat 2 juga berbunyi, bila PNS berpolitik maka diberhentikan. Kemudian pasal 2 ayat 1 PNS yang berpartai Politik wajib mengundurkan diri,” terang Agus.
Olehnya itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke komisi ASN, agar oknum tersebut diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ketatnya undang-undang saat ini harus dipatuhi oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada diduga telah mengorganisir keberangkatan  salah seorang PNS, dalam agenda  Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilaksanakan di Kota Bandung, mulai tanggal 21 hingga 24  Agustus 2017.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Muna Barat (Sekab Mubar) Husein Tali, pada saat akan dimintai tanggapan via selulernya sekitar pukul 10.OO WITA sedang non aktif.
Liputan : (Alo/Jaspin)

You cannot copy content of this page