FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Pasca Gelar Perkara Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Konsel, Pelapor: Kalau Tidak Jadi Tersangka, Keterlaluan

830
×

Pasca Gelar Perkara Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Konsel, Pelapor: Kalau Tidak Jadi Tersangka, Keterlaluan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) telah melakukan Gelar Perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Konawe Selatan, I Komang Surta terhadap salah seorang pengusaha bernama Sudi Laksmana pada Kamis (16/11) lalu.

Pasca gelar perkara, pelapor Sudi Laksmana yang dihubungi melalui telefon selulernya oleh mediakendari.com mengatakan optimismenya jika terlapor (I Komang Surta, red) akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Kalau saya lihat dari barang bukti yang digelarperkarakan kemarin, saya yakin akan jadi tersangka. Keterlaluan kalau tidak jadi tersangka karena barang buktinya saya pikir cukup lengkap,” ucap Sudi pada Sabtu (18/11).

Tanda Bukti Laporan Polisi dengan Terlapor Anggota DPRD Konsel, I Komang Surta

Sudi menjelaskan jika dalam Gelar Perkara tersebut, penyidik memperlihatkan lima Barang Bukti dari kasus yang menjerat salah satu kader dari Partai Nasdem tersebut, diantaranya satu lembar kwitansi pemberian uang sebesar Rp 130 juta, satu rangkap Surat Pengakuan Hutang, satu rangkap Sertifikat Tanah Hak Milik, serta satu rangkap rekening koran BPD Sultra yang menerangkan adanya penarikan uang sebesar Rp 130 juta pada hari yang sama.

“Buktinya saya rasa sudah lengkap. Mudah-mudah penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang anggota DPRD Konsel, I Komang Surta dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Sudi Laksmana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 4 Mei 2017 atas tuduhan melalukan tindak pidana penipuan.

Reporter: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page