KENDARI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan atas proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat respon dari Kepala Bidang Perenancanan dan Pemanfaatan Hutan, Sahid.
Menurut Sahid, Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra telah memberi tugas kepada staf teknisnya yang berada di UPTD Kabupaten Muna untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas proyek pelebaran jalan tersebut.
“Pihak Dishut (Dinas Kehutanan, red) Sultra sudah menugaskan staf teknis yang ada di Muna. Karena petugas di sana yang lebih tahu tentang kasus dugaan itu,” jelas Sahid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11).
[ Baca juga: Diduga Salahgunakan Wewenang Soal Pelebaran Jalan di Muna, Penyidik Minta Dishut Sultra Siapkan Saksi Ahli ]
Lanjut Sahid, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra telah menugaskan kepada Staf Teknisnya bernama, Doni, agar memberikan informasi kepada Penyidik Kepolisian Resor Muna terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan atas proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga.
“Kasus itu terkait proyek senilai kurang lebih Rp 3,9 Miliar itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahid menjelaskan, Saksi ahli ditugaskan untuk dimintai keteragan terkait kasus dugaan di Muna tersebut adalah Staf teknis Dishut Sultra yang ditugaskan di Muna. Karena menurutnya, sekarang tidak ada lagi Dinas Kehutanan di kabupaten.
“Karena sekarang tidak ada lagi Dishut Kabupaten semua urusan kehutanan ditarik ke Dishut Sultra,” tegasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman