FEATUREDWAKATOBI

Soal Penertiban THM yang Buka Lewat Jam 12 Malam, Kasatpol PP: Belum Bisa Karena Sibuk

561
×

Soal Penertiban THM yang Buka Lewat Jam 12 Malam, Kasatpol PP: Belum Bisa Karena Sibuk

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Wakatobi Pukul 24:00 Wita yang pernah dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), La ode Kuhaeri beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi kembali, Kuhaeri mengatakan, hingga saat ini dirinya belum dapat menyurat ke beberapa pemilik THM di Wakatobi, dikarenakan agenda yang padat.

“Belum karena kesibukan, apalagi Wakatobi Wave dilakukan, dengan kegiatan tes assessment pengisian jabatan eselon II b baru saja selesai kemarin untuk Plt (Pelaksana tugas, Red),” ucap Kuhaeri, Rabu (22/11).

Kuhaeri juga menambahkan, sementara ini dirinya masih berada di Kota Jakarta. Sembari mengatakan, jika ia balik dari Jakarta, dirinya akan memanggil semua pemilik THM atau Cafe yang belum memiliki izin.

[ Baca juga: THM di Wakatobi Harus Taat Pajak Dan Tutup Jam 12 Malam ]

“Rencana kita akan mengundang pemilik Cafe/Karaoke (THM, red) termasuk Cafe lain yang belum memiliki izin,” katanya.

Sebelumnya, Kuhaeri mengatakan, THM hanya dapat dibuka pada Pukul 21:00 sampai 24:00 Wita. Hal itu telah tertera pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami akan buat surat yang akan ditandatangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah, red) Wakatobi, bahwa THM harus tutup jam 12 malam. Surat itu akan kami kirim ke semua tempat karaoke,” ungkapnya.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page