FEATUREDKendariNASIONAL

Begini Alasan Munculnya RUU Daerah Kepulauan

730
×

Begini Alasan Munculnya RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), membeberkan beberapa alasan lahirnya Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan, RUU Daerah Kepulauan untuk menjawab bahwa DPD RI memberikan penghargaan, penghormatan dan apresiasi terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat wilayah kepulauan.

“Terlebih khusus terhadap daerah-daerah kepulauan yang masih tertinggal, baik dari aspek infrastruktur, ekonomi maupun aspek Sumber Daya Manusia (SDM),” kata Benny pada kunjungan kerja Komite I DPD RI, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangka sosialisasi RUU Daerah Kepulauan, Selasa (28/11).

Benny menyampaikan, RUU tersebut ditawarkan sebagai upaya potret DPD RI secara obyektif, atas fakta-fakta sosial di wilayah masyarakat kepulauan. Benny juga menjelaskan, sejak 72 Tahun RI merdeka, masih banyak ketimpangan antar kawasan yaitu, antara kawasan barat dengan timur Indonesia, ketimpangan kawasan antara Jawa dengan luar pulau Jawa, ketimpangan kawasan antara daratan dan kepulauan.

Atas dasar problem tersebut, maka DPD RI mengambil keputusan politik yang secara strategis dengan melahirkan sebuah RUU yang sangat progresif, yaitu RUU Daerah Kepulauan.

“Ini sebagai keberpihakan DPD RI terhadap daerah kepualauan,” tegasnnya.

Ia menjelaskan, bahwa RUU tersebut terpisah dan bukan menjadi bagian pengaturan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Komite I DPD RI menangkap secara jernih dan obyektif bahwa Pasal-Pasal di dalam UU tersebut belum memenuhi asas kepastian hukum, untuk pengelolaan wilayah laut maupun penyelenggaraan pemerintahan untuk wilayah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan secara proses politik kelembagaan sudah dinyatakan selesai di tingkat DPD RI, sekarang tinggal menunggu proses pembahasan di DPR RI.” terangnya.

Anggota DPD RI Perwakilan Sultra, Yusran Silondae. (Foto: La Niati)

Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan Sultra, Yusran Silondae mengatakan, dalam rangka pemerataan pembangunan, DPD RI melihat ketupangtindihan yang selama ini terjadi di daerah kepulauan yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal terlebih lagi di Indonesia timur seperti di Sulawesi Tenggara.

“Ini merupakan suatu kesempatan baik bagi Sultra, kami juga meminta kepada pemerintah dan masyarakat agar melanjutkan pembangunan,” kata yusran.

Yusran menjelaskan, dengan adanya UU Daerah Kepulauan nantinya, akan menambah kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai tambahan biaya atau anggaran yang bersumber dari pusat sebagai transport pusat untuk daerah agar dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan pembangunan Sumber Daya Manusia di Sultra.

“Sultra sudah layak sebagai daerah kepulauan dari persyaratan seperlima wilayah laut lebih luas dari wilayah daratan dan di Sultra sudah memiliki lima daerah wilayah kepulauan,” pungkasnya.

Reporter: La Niati
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page