FEATUREDKONAWE

Peringati Hari Buruh Migran, Solidaritas Perempuan Beberkan 7 Kategori Pelanggaran, No 3 Paling Sadis

474
×

Peringati Hari Buruh Migran, Solidaritas Perempuan Beberkan 7 Kategori Pelanggaran, No 3 Paling Sadis

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh setiap tanggal 18 Desember, Solidaritas Perempuan (SP (F) Kendari dan Kelompok Perempuan Buruh Migran menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (18/12).

SP Kendari menilai, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2015 tentang perlindungan TKI belum sepenuhnya melindungi para buruh migran. Hal tersebut dikarenakan, data dari SP Kendari tahun 2017 menyebutkan sebanyak 269 buruh migran yang tersebar di tiga kecamatan masih mendapat perlakukan buruk.

Ketua SP Kendari, Ningsih mengatakan, dari 269 buruh migran yang terdata di Kabupaten Konawe tersebar di Kecamatan Amonggedo, Wonggeduku dan Kecamatan Konawe terdiri dari 239 perempuan dan 30 laki-laki. Ia juga menerangkan dari sekian jumlah tersebut, berbagai situasi dan persoalan dialami oleh perempuan buruh migran sejak pra pemberangkatan, penempatan hingga pemulangan ke tanah air.

“Perempuan buruh migran ini sangat rentan terhadap diskriminasi karena peraturan yang belum mampu melindungi mereka,” ujar Ningsih.

Berberapa massa aksi di dalam ruang kantor DPRD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: IST)

Ningsih kemudian menggolongkan tujuh kategori pelanggaran yang dialami oleh buruh migran perempuan yakni, (1), Pelanggaran kontrak kerja, (2), Hak atas kesehatan dan keselatan kerja, (3), Kekerasan fisik, psikologis dan seksual, (4), Diskriminasi atas dasar jenis kelamin, (5), kekerasan yang berkaitan dengan isu keluarga, (6), kesulitan mendapat hak, serta (7), penangkapan dan hukuman.

“Jadi, situasi ini diperparah lagi dengan lambatnya pemerintah dalam merespon berbagai kasus pelanggaran hak dan situasi kerentanan. Hal ini menunjukan bahwa aspek perlindungan terhadap perempuan buruh migran sangat lemah dalam sistem migrasi di Indonesia, khususnya di Konawe,” urainya.

Dalam aksinya, SP Kendari juga menuntut beberapa poin terhadap Pemerintah Daerah Konawe. Diantaranya yaitu memastikan keselamatan yang akan, sedang dan pulang dalam bermigrasi kerja ke luar negeri, harus serius mengawasi dan menangani pekerja buruh migran, mengimplementasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang TKI Konawe.

Redaksi

You cannot copy content of this page