KENDARI – Dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang sudah berlangsung dua tahun, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar rapat koordinasi dan pemeriksaan terpadu bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Rabu (20/12).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengatakan, rapat koordinasi tersebut untuk menindaklanjuti MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung sejak dua tahun, dan untuk tahun 2018 akan diperpanjang kembali.
Dikatakan, untuk tenaga kerja formal maupun informal di wilayah Sultra masih banyak yang belum mendapatkan penanggun jaminan sosial. Sehingga pihaknya saat ini, membuat tim terpadu sesuai dengan perintah Undang-undang.
Hal ini kata La Uno, sesuai dengan program kerja Nawacita Presiden Joko Widodo, bahwa pada tahun 2019 mendatang harus ter-cover kurang lebih 45 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk saat ini yang terdaftar sekitar 24 ribu peserta BPJS, sementara untuk beban tahun mendatang sekitar 21 peserta lagi,” ujar La Uno.
Lanjut dia, untuk mempercepat proses kepersertaan dalam memberikan penjaminan para pekerja tersebut, BPJS Kendari bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Saemu Alwi menambahkan, untuk memastikan semua perusahaan dalam menjaminkan tenaga kerja pada BPJS ketenagakerjaan pihaknnya akan melaksanakan pengawasan.
“Kami ada sinergi antara BPJS Keternagakerjaan, karena mempunyai tugas fungsi melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan juga punya tenaga pengawas,” jelasnnya.
Untuk menjaminkan tenaga kerja lanjut Saemu Alwi, ada empat aspek penting yaitu jaminan tenaga kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Sementara terhadap perusahan yang sudah mendaftarkan tenaga kerjannya, harus membayarkan iuran. Jika perusahaan tersebut tidak menyetorkan iuran tenaga kerjannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi, ujarnnya.
Lanjut Saemu Alwi, dari data BPJS kurang lebih 54 ribu pekerja yang sudah masuk, akan tetapi masih terdapat beberapa perusahaan yang menunggak.
“Kami diskusikan agar bagaimana mereka sudah mendaftar memenuhi kewajibannya dan itu wajib hukumnya,” pungkas dia.
Dikatakan Saemu Alwi, bahwa yang terdaftar kurang lebih 92 ribu pekerja itupun masih ada belum terkafer, sementara dalam hitungannya 100 ribu itu yang formal belum lagi yang tidak formal
Saemu Alwi menghimbau, agar semua perusahaan untuk masuk di BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Herndrik B
Editor: La Niati