BAUBAU – Kasus pencurian mendominasi daftar kejahatan tindak Pidana Umum (Pidum) di Kota Baubau sepanjang tahun 2017. Dari jumlah total 209 berkas perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, 59 kasus diantaranya merupakan kasus pencurian.
Ironisnya, kata Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad, pelaku pencurian tersebut rata-rata adalah anak dibawah umur dengan jumlah pelaku sebanyak 13 orang dari total 59 berkas kasus perkara pencurian.
“Dari 59 kasus pencurian itu, sebagian terdakwanya merupakan residivis. Bahkan, ada satu pelaku yang melakukan pencurian pada lima TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) berbeda,” Awaluddin Muhammad saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (27/12).
Kata dia, mirisnya lagi ada salah satu anak pencuri spesialis di Sekolah Dasar (SD). Si anak tersebut telah memiliki lima berkas perkara yang dilimpahkan ke pihak Kejari dengan tiga diantaranya sudah diputus perkaranya sedangkan dua lagi dalam tahap pra penuntutan.
“Bagi residivis, menjadi dasar pertimbangan pihak kami untuk menuntut terdakwa dengan pidana cukup tinggi. Sejarah 2017 menunjukkan, tuntutan paling tinggi terhadap terdakwa anak tiga tahun penjara dan dewasa lima tahun penjara,” terangnya.
Awaluddin juga menuturkan saat pertama kali dirinya ke Baubau, ada perkara yang sudah enam kali bolak balik penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
“Akhirnya waktu itu kita tuntut maksimal tujuh tahun, walaupun akhirnya hakim diputus lima tahun,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Awaluddin, sebagian besar pelaku pencurian melakukan perbuatan merampas harta orang lain, itu bukan karena desakan faktor ekonomi, melainkan pengaruh gaya hidup mewah.
“Sangat minim sekali yang mengaku karena desakan faktor ekonomi. Mohon maaf, dengan gaya hidup sekarang, mau punya HP canggih tidak ada uang, mencuri. Ada juga hanya sekedar ingin bermalam minggu dengan pacar, jambret lagi,” bebernya.
Dia juga menambahkan pihaknya belum menemukan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang mengulangi perbuatannya.
“Lain hal dengan pencurian, untuk kasus kejahatan seksual terhadapa anak rata-rata pelakunya bukan residivis atau baru pertama kali melakukan,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin