LASUSUA – Dugaan pencurian Ore Nikel yang terjadi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh PT Celebessi Mulia Utama yang disinyalir telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, kini telah dihentikan aktivitasnya oleh pihak Polres Kolut.
Kapolres kolut AKBP Bambang Satriawan SH MH Sik, kepada awak media mengatakan, sejak tanggal 26 Desember 2017 aktivitas pengangkutan Ore Nikel di Desa Sulaho telah dihentikan.
“Kami telah hentikan aktivitas pengangkutan Ore Nikel di Desa Sulaho sejak tanggal 26 Desember 2017 sambil melakukan Kordinasi dengan Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra, mengenai kelengkapan Dokumen Pengangkutan serta Dokumen Penjualan Ore Nikel yang selama ini dilakukan Oleh PT Celebesi Mulia Utama di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua,” ujarnya Rabu (28/12).
Bambang juga mengatakan, jika nanti dari hasil kordinasi dengan Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra, ditemukan adanya masalah dalam hal kelengkapan dokumen dari PT Celebessi Mulia Utama, maka proses hukum akan dijalankan.
“Kami secara tegas akan melakukan proses penutupan dan Penyitaan nikel yang sudah terjual selama ini apabila terbukti perusahaan itu tidak mengantongi izin,” tutupnya.
Reporter: Ady Arman
Editor: Hendriansyah