POLI-POLIA – Pro dan kontra terkait rencana penambangan batu di Desa Pangi-pangi Kecamatan Poli-Polia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perdebatan antara masyarakat desa dan pemilik lahan akhirnya selesai setelah di lakukan rapat bersama yang di hadiri seluruh warga, pemilik lahan serta perwakilanya dari pemilik lahan di Aula Kantor Desa Pangi-pangi, pada Sabtu (13/1/2018).
Camat Poli-Polia, Akas Genda mengungkapkan, pertemuan yang dilaksanakan tidak ada permasalahan dan telah disepakati bahwa pemilik lahan dipersilahkan menggarap lahanya untuk perkebunan dan bukan sebagai aktivitas tambang.
“Memang izin pertambanganya juga belum ada, harus melalui Amdal dan itu kewenangan Provinsi,” ujar Akas.
Ia juga menjelaskan, luas areal lahan yang terdapat pada pertambangan batu yang telah dibeli oleh pemilik lahan yaitu seluas 8 hektar dengan semuanya berisi batu gunung.
Tempat sama, perwakilan masyarakat, Ibu Sumarni dalam rapat mengatakan, jika gunung batu tersebut ditambang akan membahayakan sumber mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Kami tidak melarang pemilik lahan untuk mengelola lahanya, tapi batunya jangan di kuras. Kalau sekedar dijadikan kebun tidak apa-apa, intinya kami minta dipertimbangkan,” pintanya dalam rapat.