KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan anggota partai Hanura Kota Kendari meminta kembali dokumen yang telah diserahkannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/01/2018).
Ketua KPU Kota Kendari, Ade Suraeni menuturkan, dokumen yang sudah diserahkan ke KPU telah menjadi hak dan milik KPU. Sehingga tidak bisa diberikan oleh siapapun, baik orang per orangan ataupun kelompok per kelompok, bahkan ke partai Hanura sendiri.
“Sesuai dengan hasil konsultasi kami dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra, itu (dokumen partai hanura, red) tidak bisa kami berikan,” tutur Ade di ruang kerjanya, Senin (29/01).
Lanjut Ade Suraeni, sedangkan untuk verifikasi faktual, yang diverifikasi itu adalah orang atau sampel yang diberikan oleh partai.
“Jadi jumlahnya itu lima persen dari jumlah anggota partai bersangkutan,” katanya.
Sambungnya, orang-orang yang diverifikasi faktual adalah orang-orang yang ada pada data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) anggota termaksud kepengurusan perwakilan perempuan dan keterangan domisili kantor.
“Jadi verifikasi faktual tetap berjalan,” sambungnya.
Ade Suraeni menambahkan, untuk kepengurusan sesuai dengan Surat Keterangan (SK) terbaru yang ada dalam Sipol.
“SK Kepengurusan baru sudah ada di Sipol, kita akan cocokkan dengan SK aslinya, ketika itu cocok maka itu dianggap memenuhi syarat,” tutupnya.
Reporter: Hendrik B
Editor : Jubirman