BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra) telah menarik Kendaraan Dinas (Randis) Anggota DPRD dan mengembalikannya ke Sekretariat Daerah sejak November 2017 lalu.
Namun sampai hari ini, Pemkot belum mempunyai rencana, sehingga penggunaan Eks (Bekas) Mobil Dinas tersebut masih belum ada kejelasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar mengatakan, Randis Anggota Dewan telah dikumpul di satu tempat.
“Belum ada pengaturan soal eks mobil dinas itu, karena kami masih dalam suasana mempersiapkan acara pisah sambut Wali Kota baru dengan yang lama,” ucap Roni di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, pada Minggu malam (4/2/2018).
Kata dia, pemerintah belum memprioritaskan waktu untuk menyusun regulasi tentang penggunaan eks mobil anggota legislatif itu.
“Tetapi kami akan usahakan pengelolaan kendaraan roda empat itu sebaik mungkin,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Baubau ini berjanji akan melakukan yang terbaik untuk pengelolaan bekas mobil dinas tersebut.
Perlu diketahui, penarikan mobil operasional anggota Dewan yang tidak termasuk unsur pimpinan merupakan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten dan provinsi. Tercatat ada 22 anggota DPRD untuk Kota Baubau.
Kendati demikian, dari semua wakil rakyat, ada beberapa diantaranya yakni Haryono Hafid dan Irwan enggan menerima dan memakai fasilitas mobil dinas sejak dilantik. Imbas dari hal tersebut anggota dewan mendapat uang pengganti berupa tunjangan transportasi.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin