KENDARI – Mengenai kasus sengketa lahan dan penembakan salah seorang warga Desa Tue-Tue Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selawesi Tenggara (Sultra), DPRD Provinsi mengadakan hearing antara masyarakat, Kepolisian, Pemda Konsel, dan instansi terkait mengenai hal tersebut, bertempat di ruang rapat DPRD Sultra pada Senin (13/2/2018).
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Taufan Besi. Dirinya mengatakan, kesimpulan terkait kasus penembakan yang terjadi telah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) disaat melakukan pengawalan kapal LCT Maranti 702 yang memuat alat berat milik PT Gerbang Multi Sejaterah (GMS).
“Tadinya kita minta Kapolda untuk pengamanannya harus sesuai standar, ternyata sudah sesuai SOP,” ujar Taufan.
“Jadi sudah dijelaskan Wakapolda, pengamanan yang mereka lakukan sudah sesuai SOP dan saat penembakan yang digunakan adalah peluru karet. Menurut hemat kami komisi I persoalan kasus penembakan ini sudah kita anggap selesai,” sambungnya.
Lanjut Taufan, terkait PT GMS tersebut, ternyata sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Konsel.
“Jadi kita harus menghargai proses hukum yang sedang bejalan dan kami minta semua aktifitas di lokasi PT GMS dipending sementara dulu. Sampai proses hukumnya selesai,” ungkapnya.
Taufan juga mengungkapkan, pihaknya akan turun kelapangan guna memfasilitasi keinginan masyarakat. Selain itu lanjutnya, pihaknya juga memiliki tim pencari fakta yang akan mencari tahu bagaimana sebenarnya yang terjadi di lapangan.
“Oleh karena itu Hearing kali ini, dipending dengan beberapa pertimbangan tadi dan kita minta Kepolisian juga ketika beroperasi, berikutnya yang diminta oleh pihak PT GMS untuk sementara dipending juga sampai persuasif dengan masyarakat diselesaikan baru bisa beroperasi kembali,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin