ANDOOLO – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa turun langsung ke lapangan terkait Izin lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia yang berada di Desa Lambakara, Desa Ambesea Kecamatan Laeya dan Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea, Selasa (13/02/2018).
Masyarakat meminta agar Izin HGU PT Kapas Indah Indonesia yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, tidak dilanjutkan lagi.
Anggota Komisi I DPRD Konsel, Ansari Tawulo yang hadir dalam monitoring tersebut menjelaskan, masyarakat telah menduduki lahan PT Kapas tersebut sejak tahun 1998 pada saat perusahaan tersebut sudah tidak berjalan lagi.
“Masyarakat beranggapan bahwa lahan seluas 2.393 hektar adalah lahan yang dimiliki oleh nenek moyang mereka, sehingga pada saat perusahaan ini tidak berjalan lagi, mereka kembali membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam bahkan membangun tempat tinggal,” ungkap Ansari.
Sehingga masyarakat meminta, lanjutnya, agar izin HGU PT Kapas Indah Indonesia tidak dilanjutkan.
“Tak hanya itu, lahan itu juga telah didirikan fasilitas umum seperti gedung sekolah, mesjid dan pemakaman umum,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala desa Lalonggombu juga menjelaskan, di dalam HGU perusahaan ini diperuntukkan untuk penanaman kapas tapi dalam perjalanannya kemudian perusahaan tersebut mengalihfungsikan tanamannya menjadi tanaman jangka panjang seperti kelapa, jambu mente dan cokelat.
Ansari mengharapkan agar izin HGU PT Kapas Indah Indonesia tidak diperpanjang yang kemudian lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Reporter: Erlin
Editor: Jubirman