LANGARA – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah resmi mengukuhkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri dari unsur Pemda Konkep, Kepolisian Resort Kendari, TNI, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Gedung Aula Sekretariat Daerah Konkep, pada Rabu (21/2/2018).
Pembentukan Tim Saber Pungli daerah Konkep adalah bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres Ri) Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca Juga: Inspektorat Buteng Temukan Dugaan Pungli di Tahun 2018
Bupati Konkep, Amrullah mengatakan, anggota yang tergabung di Satuan Tugas (Satgas) Tim Saber Pungli Konkep, haruslah berperan aktif dalam mengawal pemerintahannya, melakukan pencegahan dan penindakan praktek pungli di wilayah otoritasnya.
“Termasuk praktek jual beli jabatan harus ditindak apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan suatu jabatan yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur,” terangnya.
Tempat sama, Kepala Kepolisian Resort Kendari (Kapolres), AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, Tim Satgas Saber Pungli harus pro aktif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktek Pungli.
“Kami memandang perlu adanya pemberantasan praktek Pungli secara tegas, terpadu, efekif dan efisien. Sehingga ini memberikan efek jera pada pihak-pihak yang sering melakukan praktek tersebut,” tegas Jemi.
Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Saiful Bahri Siregar menuturkan, dengan terbentuknya Tim Saber Pungli Konkep, dapat membantu pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Konkep dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan praktek Pungli.
“Karena memang bertentangan dengan hukum serta merusak tatanan demokrasi,” paparnya.
Untuk diketahui, Struktur Tim Saber Pungli Konkep di ketuai oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol M Yosa Hadi.
Reporter: Ajad Sudrajad
Editor: Kardin