KENDARI – Guna memberikan kemudahan masyarakat dalam proses pengurusan perpanjangan STNK untuk kendaraan baru yang ada di daerah Wakatobi, tahun 2018 ini kantor Samsat Wakatobi bakal jadi Samsat mandiri yang sebelumnya masih status kantor Samsat pembantu.
Hal ini dikatakan oleh Perwira Urusan (Paur) STNK Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Kendari, Ayu Widya. Menurutnya, untuk saat ini status Samsat Wakatobi masih Samsat pembantu, yang hanya melayani proses pengesahan STNK tahunan masyarakat.
“Tidak ada pelayanan lain, hanya itu saja pelayanan yang diberikan,” ungkap Widya di ruang kerjanya, Rabu (21/02/2018).
Namun, lanjut Widya, untuk pengurusan perpanjangan STNK, balik nama ataupun pengurusan kendaraan, semuanya masih bernaung di Kantor Samsat Baubau.
Dia menuturkan, Sultra memiliki 10 Polres, terdapat 10 Kantor Samsat. Hanya saja, kantor Samsat yang berstatus mandiri baru ada sembilan. Jadi masih ada satu Samsat yang belum berstatus mandiri yakni Kantor Samsat Wakatobi.
BACA JUGA: Hubungkan 4 Pulau, Dishub Sultra Bakal Bangun Pelabuhan Baru di Wakatobi
“Olehnya itu, di tahun ini kami merencanakan kantor Samsat Wakatobi berubah status dari Samsat pembantu menjadi Samsat mandiri,” ucapnya.
Widya berharap agar perubahasan status tersebut cepat terealisasi. Sehingga bisa mempermudah masyakarat dalam mengurus administrasi STNK.
Sementara itu, lanjutnya, kantor Samsat yang masih berstatus sebagai Samsat pembantu, seperti, Kantor Samsat Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), Kolaka Timur (Koltim) dan Buton Utara (Butur).
“Untuk berubah status menjadi mandiri, harus memenuhi persyaratan utama yakni sarana pra sarananya harus mendukung,” tutupnya.
Untuk diketahui, berikut sejumlah kantor Samsat mandiri yang sudah ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kantor Samsat Kendari, Samsat Konawe, Samsat Kolaka, Samsat Kolaka Utara (Kolut), Samsat Konawe Selatan (Konsel), Samsat Bombana, Samsat Buton, Samsat Muna dan Samsat Baubau.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]