BUTON TENGAHFEATUREDSULTRA

Proyek Rp 6 Miliar di Buteng Tanpa Tender, Kepala Desa Terapung: ini Ada dalam Juknis

1007
×

Proyek Rp 6 Miliar di Buteng Tanpa Tender, Kepala Desa Terapung: ini Ada dalam Juknis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

MAWASANGKA – Kegiatan Proyek Siaga Darurat Banjir di Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan PT Ribros Raya Muda bernilai kontrak Kontraktor Rp 6.490.870.000 tidak melalui lelang atau tender. Ukuran berseragam diantaranya 300 meter panjang, lebar 19 meter.

Saat dimintai keterangan di rumah jabatanya, Kepala Desa Terapung, Pamaruddin menyampaikan, kegiatan di Desa Terapung terbagi tiga tahap yang merupakan usulan APBN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pusat.

“Anggaran 6 miliar tanpa melalui proses tender, ini berdasarkan Juknis tentang penanggulangan bencana tanggap darurat, kalau tanggap darurat dia itu ada beberapa poin itu, yang penunjukkan lansung,” jelas Pamaruddin, Sabtu (24/2/2018).

Pamaruddin juga mengatakan, pemerintah desa mengusulkan pembangunan normalisasi sungai untuk menanggulangi bencana, dimana tiap tahunnya permukaan air di desanya tersebut selalu naik (Banjir Rob).

“Bencana itu beda dengan kegiatan yang lain, kalau kita punya ini siaga darurat bencana, karena kita setiap tahun itu kena banjir rob atau penaikan permukaan mata air, sehingga kami dari desa usulkan itu,” tuturnya.

“Kita di pemerintah desa hanya mengusul di BPBD Buton Tengah, untuk ditindaklanjuti di provinsi kemudian ke Pusat,” sambungnya.

Pamaruddin menambahkan, pembangunan pekerjaan siaga banjir ini dikerjakan PT Ribros Raya Muda, pelaksana ditunjuk langsung oleh dinas BPBD Buteng. Karena hal itu dianggap tanggap darurat.

“Yang namanya APBN itu, uang pekerjaannya itu bisa dilaksanakan, tetapi melihat dari progres pekerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya, lanjut Pamaruddin, pekerjaan proyek tersebut sempat dipertanyakan oleh lembaga masyarakat, salah satunya Forum Pemerhati Penggunaan Keuangan Daerah (FPPK) Soal nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan konsultan yang terkesan disembunyikan. Soal tersebut ternyata tidak diketahui secara pasti oleh kepala desa.

“Ini bukan wewenang saya, yang buat pekerjaan ini dari Dinas BPBD nilai kontraknya, konsultannya apa semua saya tidak tahu, sebenarnya harus dicantumkan, menurut saya dinas yang harus menjelaskan hal itu,” tutup Pamaruddin.

Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman

BERITA TERKAIT

You cannot copy content of this page