FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTAPOLITIK

OTT KPK di Kendari, KPU Sultra: Tersangkapun Asrun Tetap Bisa Ikut Pilgub

518
×

OTT KPK di Kendari, KPU Sultra: Tersangkapun Asrun Tetap Bisa Ikut Pilgub

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Walikota Kendari Adriatma Dwi Pratama (ADP) dan Ir Asrun sebagai kandidat calon gubernur Sultra yang berpasangan dengan Ir Hugua, menghebohkan publik. Pasalnya, kedua nama tersebut terjaring bersama  lima orang lainnya yang dibawa ke Polda Sultra, Rabu 28 Februari 2018.

Menaggapi hal tersebut, penyelenggara pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah angkat bicara. Dilansir dari Tegas.Co, mantan aktivis itu mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait pemeriksaan salah satu kandidat Cagub Sultra itu dan akan menindak lanjuti, berkoordinasi dengan lembaga lainnya sampai dimana keterlibatan Asrun.

“Terkait OTT kami belum bisa memberikan keterangan resmi, kerena kami belum mengetahui statusnya,” ujarnya.

Dikutip dari HukumOnline.com Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

BACA JUGA: Tak Hanya Periksa ADP, KPK Juga Masuki Dua Ruangan Kantor Wali Kota Kendari

Dalam persyaratan calon kepala daerah, tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka. Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah.

Hidayatullah mengatakan, apabila sudah ada penetepan sebagai tersangka, maka KPU Provinsi Sultra akan memberikan keterangan resminya kepada publik.

“Kalau dalam aturan, tersengkapun, Asrun masih bisa ikut Pilgub, sebelum ada keputusan yang Ikrach atau berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page