WANGIWANGI – Para pedagang pasar sentral Kecamatan WangiWangi Selatan, Kabupaten Wakatobi mendatangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) terkait dengan penertiban tempat penjualan mereka oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, pihak Disperindag Wakatobi telah menyampaikan soal penertiban tersebut kepada para pedagang yang menjual di area terminal.
“Sebenarnya kami sudah menyampaikan soal penertiban itu, kami juga sudah menyurat sebelumnya. kita juga sudah gambarkan denahnya sesuai dengan jenis barang yang mereka jual, jadi sudah kita petak-petakan dan meraka juga itu setuju,” tutur Kadis Perindag Wakatobi, Safihuddin, saat ditemuai diruanganya, Selasa (06/3/2018).
Penertiban pedagang sendiri dilakukan oleh Dishub Wakatobi, dikarenakan padatnya para pedagang yang melakukan penjualan di area terminal pasar sentral, sehingga tak ada lagi area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Penertiban itu kita lakukan karena padatnya para pedagang yang menjual di area terminal, sehingga kendaraan itu tidak bisa lagi parkir di terminal, jangan sampai juga karena padatnya itu ada yang ditabrak karena terlalu padat, makanya kita lakukan penertiban,” terang Safihuddin.
Untuk itu, Safihuddin menyampaikan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meninjau relokasi yang telah disiapkan oleh Pemda agar secepatnya dilakukan penataan, sehingga para pedagang yang ditertipkan oleh Dishub dapat kembali melakukan aktivitas perdagangan sebagaimana biasanya.
“Sebentar ini kami akan turun kelapangan untuk meninjau kembali lokasi itu, meskipun sebelumnya kami telah melakukan itu. Tapi kalau Dishub sudah melakukan itu, kami juga harus cepat. Kan mereka itu tidak masalah juga untuk dipindahkan yang penting kita sudah siapkan tempatnya,” terangnya.
“Nanti, kalau disuruh pindah itu para pedagang lalu tidak ada tempat, itu bahkan akan memperuncing suasana. Oleh karena itu kami kembali untuk meninjau karena itu juga sudah ada tempatnya masing-masing tinggal dari pedagang itu sendiri yang mau menata nanti tempat jualan itu seperti apa, yang penting tidak melebihi tempat penjualanya masing-masing,” tutupnya.